Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower

Selasa 25-02-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Warga di dua RT yakni RT 01 dan RT 03 RW 06 Blok Wage Jatisawi Desa Munjul, sepakat menolak perpanjangan izin tower seluler yang akan berakhir masa izinnya di tahun 2020 ini. Mereka menilai, banyak dampak buruk ketimbang positifnya.

“Kami sepakat menolak perpanjangan perizinan tower,” ujar salah satu perwakilan warga, Mustadi kepada Radar Cirebon, kemarin (24/2).

Bukti dari kesepakatan warga, mereka sudah membubuhkan tanda tangan penolakan perpanjangan izin tower seluler tersebut. “Kita sudah sepakat dan tanda tangani penolakan perpanjangan izin tower.  Dengan harapan, pemerintah tidak usah perpanjang perizinannya dan tower segera dipindah ke tempat lain,” tegasnya.

Mustadi mengakui, tower tersebut memang saat perizinan pertama pembangunan sesuai dengan aturan. Namun karena pertumbuhan dari tahun ke tahun sudah banyak rumah, sehingga sangat tidak layak berdirinya tower di tengah permukiman warga.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, terjadi petir yang sangat besar. Karena adanya tower, mengakibatkan lampu dan berbagai alat elektronik warga sekitar terkena imbas. Seperti pecah dan mengalami kerusakan, meskipun memang dari pihak pemilik tower bertanggung jawab dan mengganti rugi.

Selain itu juga, posisi tower dianggap sangat membahayakan warga sekitar. Karena, kalau melihat dari dekat, dudukannya sudah miring dan patah.

Selain itu, diduga akibat tower tersebut membuat paparan radiasi kepada warga. Banyak balita hingga bayi yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat paparan radiasi tower tersebut.

2

Warga lainnya, Heni mengatakan, anaknya memiliki tumbuh kembang yang lambat. Sudah tiga tahun harusnya tingginya 90 cm seperti umumnya, anaknya tingginya cuma 78 cm.

Sementara itu, Anggota BPD Desa Munjul, Sukin mengaku, pihaknya pernah mendapatkan keluhan soal rusaknya berbagai alat elektronik warga terkena petir karena dampak dari tower. “Memang ada ganti rugi, tetapi warga was-was dengan keberadaan tower tersebut,”ujarnya.

Pihaknya menganggap sangat wajar jika banyak warga yang menolak perpanjangan perizinan tower seluler yang ada di desanya. “Sah-sah saja karena membuat resah warga,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon, Ade Hasan mengatakan, perizinan IMB pembangunan tower seluler berlaku seumur hidup. “Tidak ada perpanjangan karena IMB itu berlaku seumur hidup selama tower berdiri di situ. Yang ada, perpanjangan hanya pemilik tower dengan pemilik lahan yang menyewakan. Itu biasanya disewa sekitar 10 tahun,” jelasnya.

Ade mengungkapkan, meskipun ada petisi penolakan warga, namun tidak ada istilah pencabutan izin. “Tidak ada pencabutan izin, terserah operator. Kalau warga paksa tower suruh pindah, ya tinggal operatornya mau atau tidak,” tuturnya.

Pihaknya tetap akan melakukan pemantauan fisik tower setiap tahun. Dan dari pantauannya, untuk wilayah Kabupaten Cirebon semua tower sangat aman.

Sedangkan untuk masalah kesehatan, Ade memastikan tower seluler tidak akan bisa membahayakan warga sekitar. “Radiasinya sangat kecil dan tidak membahayakan warga. Kalau tower listrik seperti SUTET memang iya membahayakan kesehatan warga. Namun untuk seluler aman. Malah radiasinya dengan alat elektronik jauh lebih tinggi ketimbang tower seluler itu,” tuturnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait