SUMBER- Sebanyak 43 orang mantan buruh PT Findora Internusa mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) untuk mengadukan tindakan manajemen perusahaan yang diduga tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Menurut juru bicara perwakilan buruh, Amal Subhan, sejak dipecat dari perusahaan, 9 Mei 2013, para buruh hanya diberi pesangon alakadarnya. Ada yang bekerja lebih dari lima tahun, hanya diberi pesangon satu sampai dua kali gaji saja. Bahkan, ada buruh yang terbaring sakit dan sudah menghabiskan dana puluhan juta rupiah ikut dipecat dengan alasan sudah tidak produktif lagi. \"Kami menuntut keadilan kepada perusahaan agar memberikan hak buruh sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,\" tuturnya, kepada Radar, Senin (17/6). Dalam kesempatan itu, pihak Disnakertrans pun mengundang perwakilan manajemen PT Findora Internusa guna menjelaskan kronologi terjadinya pemecatan para buruh ini. Di depan perwakilan buruh, Aji, salah seorang yang ditugaskan untuk bermediasi dengan para buruh mengatakan, biasanya antara Januari sampai Juli semua perusahaan rotan akan mengalami sepi order, termasuk PT Findora Internusa. Kemudian akan ada order lagi sekitar September sampai Desember atau menjelang Natal. \"Demi efisiensi, perusahaan terpaksa melakukan PHK. Rencananya setelah memperoleh order lagi, buruh yang kemarin kena PHK akan dipekerjakan lagi,\" katanya. Dijelaskan, perusahaannya biasa mendapat order sampai 20 ribu unit. Sementara, saat ini order tinggal 2 ribu unit saja. Untuk mengurangi biaya produksi, perusahaan terpaksa melakukan PHK sebagian buruh. Ketika melakukan PHK, perusahaan sudah berupaya negoisasi dengan para buruh atau melakukan penawaran. “Kalau ada yang tidak setuju jangan menandatangani. Namun akhirnya terjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan memberikan uang pesangon berdasarkan masa kerja. Dengan adanya kejadian ini amat disayangkan, tapi kita akan berusaha untuk terbuka dan siap bernegosiasi,\" imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja Dinaskertrans, H Juri Ashari didampingi Kepala Seksi Industrial, Dadan Subandi mengharapakan, perselisihan ini dapat diselesaikan segera secara musyawarah. Tetapi jika dalam mediasi bipatrit tidak mencapai kesepakatan, maka silahkan diselesaikan dengan cara lain, termasuk menempuh jalur peradilan. \"Berdasarkan kesepakatan tadi, akan diadakan pertemuan bipatrit antara perusahaan dan perwakilan buruh yang rencananya akan berlangsung, Kamis (20/6) mendatang. Mudah-mudahan tidak berlarut-larut,\" pungkasnya. (jun) FOTO: MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON MENGADU. Mantan buruh PT Findora Internusa mengadukan dugaan PHK yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans), kemarin.
Dipecat, Buruh Rotan Ngadu Ke Disnaker
Selasa 18-06-2013,10:01 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :