Bappelitbangda Sebut Polemik Pertek BPN Hanya Terjadi di Kabupaten Cirebon

Selasa 25-02-2020,20:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Polemik Pertimbangan Teknis Badan Pertanahan Nasional (Pertek BPN) Kabupaten Cirebon terus bergulir. Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Suratm, ikut angkat bicara.

Menurutnya, Pertek BPN yang dipersoalkan harusnya tidak muncul. Sebab, Perda RTRW melalui asistensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pembahasannya cukup panjang.

“Rekomendasi RTRW itu kan ada dari Kementerian ATR. Kalau perteknya tidak sesuai, kenapa Kementerian ATR justru mengeluarkan rekomendasi,” tanya Suratmo saat dikonfirmasi Radar Cirebon di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Seharusnya, kata dia, sebelum disahkan, Kementerian ATR meluruskan peta yang ada di dalam Perda RTRW. Sehingga, tidak terjadi perbedaan pembacaan peta perda RTRW.

“Kalau kayak gini justru dipertanyakan, mengapa BPN mempermasalahkan? Di kota/kabupaten lain tidak terjadi. Hanya di Kabupaten Cirebon. Harusnya, sebelum disahkan (RTRW) diselaraskan dulu dengan PP,”  terangnya.

Baca juga:

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

2

Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Target PAD Tak Tercapai

Pertek Dinilai Hambat Investasi Properti di Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan BPN

Disinggung apakah bisa mengubah peta pada Perda RTRW, Suratmo mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, peta itu adalah lampiran dari RTRW.

Sementara peta RTRW itu dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mengambil kebijakan pemanfaatan ruang. “Untuk mengubah harus menunggu waktu minimal 5 tahun. Itu pun jika ketimpangannya di atas 20 persen. Apalagi Perda RTRW itu diperuntukkan 20 tahun,” paparnya.

Lantas bagaimana untuk menuntaskan polemik yang ada saat ini? Ia menyampaikan, harus diselesaikan di tingkat pusat, yakni terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Seperti diberitakan, bisnis rumah subsidi di Kabupaten Cirebon mandek setelah terjadi ketidaksesuaian pemahaman antara Pemkab Cirebon dengan BPN Kabupaten Cirebon soal Pertek BPN. Berlangsung sejak November 2019, hingga Februari ini tak juga ada titik temu.

Ada pemahaman berbeda antara Pemkab Cirebon dan BPN dalam membaca Perda RTRW No 7 Tahun 2018.

Tags :
Kategori :

Terkait