Gen Halilintar Digugat Rp9,5 Miliar

Rabu 26-02-2020,03:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

GUGATAN sebesar Rp9,5 miliar yang dilayangkan pihak perusahaan rekaman Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar dianggap begitu besar. Hal ini terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Gen Halilintar dianggap telah mengubah lirik, aransemen dan publikasi lagu \'Syantik\' di kanal YouTube Gen Halilintar tanpa meminta izin pihak pencipta lagunya, Yogi RPH dan Donall.

Kuasa Hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengatakan, mengunggah lagu Syantik di kalan YouTube Gen Halilintar bukan untuk menari keuntungan, melainkan untuk menghibur.

\"Ya mereka sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreativitas’. Kalau pun mereka dibilang ada modal mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut,\" kata Sunan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Persoalan ini tentu saja sangat disesalkan Gen Halilintar karena dibawa ke jaluar hukum. Padahal, masalah ini, kata Sunan, bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

\"Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum di luar itu,\" ujar Sunan.

Kesempatan yang terpisah, CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna menilai apa yang dilakukan pencipta lagu Syantik adalah sebuah bentuk ketidakpuasaan sebagai pencipta lagu karena menggunakan karya orang lain tanpa meminta izin.

2

\"Ini kan ketidakpuasan dari pencipta lagu sama Gen Halilintar. Saya sendiri cuma mengikuti perkembangannya saja. Pencipta lagunya di bawah naungan publishing Nagaswara ya kami harus melindungi mereka,\" tutur Rahayu.

Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyani menambahkan, bahwa pihaknya telah cukup lama mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak Gen Halilintar. Akan tetapi tidak membuahkan hasil.

\"Sebelum sidang ini dijalankan kita sudah minta. Kita memang sudah bertemu. Arahnya seperti itu. Diacuhkan atau tidak sana yang berhak menjawab. Tapi tidak bertemu. Artinya tidak bertemu itu, tidak ada kesepakatan sehingga menggantung makanya kita ajukan ini,\" ungkap Yosh Mulyani.

Seperti diketahui, Gen Halilintar digugat secara perdata oleh Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Nagaswara menuding Gen Halilintar dengan sengaja mengcover lagu salah satu artisnya dan mengunggah ke Youtube tanpa izin dari mereka.

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara menuntut Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar. Jumlah tersebut bagi Gen Halilintar sangat besar sekali. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait