Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Ngaku Gundul Permintaan Sendiri

Kamis 27-02-2020,23:55 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Tidak hanya itu, kata Mabruri, saksi ditegakkan untuk keadilan, efek jera, bukan malah membuat sensasi. Penjatuhan sanksi juga tidak boleh dicampuri emosi.  

“Jangan menjatuhkan sanksi karena ingin mencari sensasi. Dan sanksi tidak boleh dicampuri dengan emosi,” tegasnya.

Dedi Supriyatno SPdI, guru MTsN 2 Cirebon menilai kejadian yang menimpa siswa SMPN 1 Turi itu bukanlah kriminal, tetapi lebih kepada kelalain dan keteledoran. Ia menyesalkan cara-cara polisi dalam kasus ini. “Memang ada korban jiwa karena kelalaian, tapi memperlakukan mereka tak ubahnya seperti maling, sungguh tak manusiawi,” ujar Dedi.

Pengurus Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kota Cirebon Dedi Supriyadi MPd mengucapkan bela sungkawa atas meningalnya siswi SMPN 1 Turi Sleman.

“Saat ini kalau ada proses hukum, harus pakai keadilan beretika. Guru yang lalai dalam bertugas itu bukan kriminal murni, tapi ketidaksengajaan. Jangan diperlakukan seperti begal motor atau penjahat lainnya yang jelas-jelas ada niatan melakukan perbuatan tersebut. Ini murni kelalaian,” katanya. (azs/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait