Vitalia Sesha Terancam Lima Tahun Penjara

Sabtu 29-02-2020,03:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

AKTRIS Vitalia Shesa boleh mengelak pada 2015 silam, namun kali tidak bisa menghindar karena terbukti positif mengonsumsi narkoba. Wanita yang dikabarkan pernah ikut terseret dalam kasus suap sapi impor yang dilakukan Ahmad Fathanah itu ditangkap polisi di sebuah apartemen di Pademangan, Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (26/2).

Dia ditangkap bersama kekasihnya berinisial A. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti ekstasi 10 butir, happy five 3 papan sekutar 10 atau 30 butir, 1 plastik kecil sabu seberat 0,63 gram, happy five 4 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan aktris tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Jakbar menyelidiki seorang pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu dan happy five. Pada Senin (24/2) sore, pengedar berinisial RH itu membawa narkoba pesanan Vitalia Sesha dan kekasihnya yang berinsial A.

Informasi didalami lagi tanggal 24 Februari lalu, hari Senin sore mendekati malam. Ada seseorang mengikuti memang sedang akan melalukan transaksi berdasarkan pesanan,\" ujarnya, di Polres Jakbar, Kamis (27/2).

Lanjutnya, setelah dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya itu, dia dan kekasihnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. \"Tersangka (status),\" kata dia.

Dalam pengakuan Vitalia, kata Yusri Yunus, tersangka baru mengonsumsi barang haram itu belum ada setengah bulan.

\"VS ini mengakunya menggunakan ekstasi sekitar 3-4 bulan. Sabu-sabu baru pertama kali coba ini, itu pengakuannya,\" tuturnya.

2

Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja. Tes akan dilakukan lagi. \"Tapi kami tetap berupaya untuk membuktikan dan mengecek ulang. Kita dari rambut untuk melihat berapa lama sudah dia gunakan,\" ucap Yusri.

Dari hasil tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, Vitalia dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara. Untuk mengungkap jaringan dalam kasus ini, pihak Polres Jakbar terus melakukan proses pendalaman.

Seperti diketahui, ini merupakan kasus narkoba kedua yang menyeret nama Vitalia Sesha. Sebelumnya, Vitalia ditangkap atas kasus serupa pada 2015. Namun hal itu disebut tak terbukti.

Ketika itu, dia beralasan dijebak ternyata menenggak minuman yang mengandung narkoba bersama teman-temannya di hotel Ancol, pada 11 Juli 2015. Hasil tes urine dia positif mengandung ekstasi. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait