Perlu Kategorikan Masker Barang Penting Agar Aparat Hukum Bisa Jerat Para Penimbun

Sabtu 07-03-2020,07:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Masker dan hand sanitizer dalam Undang-undang Perdagangan tidak masuk kriteria sebagai barang penting. Karenanya akan sangat sulit jika para penimbun dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Untuk itu diperlukan aturan baru serta keberanian hakim dalam memutuskan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, seorang hakim harus bisa membuat terobosan hukum untuk menjerat penimbun masker, hand sanitizer dan barang lain sejak merebaknya isu virus corona atau Covid-19. Akibat penimbunan tersebut, membuat barang langka dan harga membumbung tinggi.

“Hakim harus melakukan penemuan hukum. Sebab hakim tak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas,” kata David Tobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima FIN, Kamis (5/3).

Disebutkannya, masker, hand sanitizer, maupun barang lain yang dikategorikan penting saat wabah corona tak terdapat dalam aturan yang ada. Karenanya hakim harus tetap menganggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun.

David menjelaskan hal tersebut karena pemerintah, kepolisian, lembaga, dan pihak lainnya menyebut para penimbun masker dapat dijerat UU No 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.

Merujuk Pasal 29 UU Perdagangan kategori barang penting terdiri dari 2 jenis. Yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

2

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Dari Peraturan Presiden itu tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer. Sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpan/penimbun masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar tidak tepat digunakan.

“Karenanya hakim harus melakukan penemuan hukum agar bisa menjerat penimbun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus corona saat ini,” tegasnya.

Jalan keluar lainnya, menurut David, yaitu Presiden menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting dengan mengacu kepada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan tindakan kepada para pelaku penimbunan masker. Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek dua lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan masker dan mengamankan lebih dari 60 ribu masker. “Ada sekitar 60 ribu lebih masker yang kita amankan,\" kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi.

Dikatakan Budhi, dua lokasi tersebut berada di Jakarta Utara dan di Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang terkait kasus masker tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. “Ada dua tersangka ya,” kata Budhi.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait Covid-19. Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jl Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Tags :
Kategori :

Terkait