KUNINGAN–Penyegelan yang dilakukan Polres Kuningan, Rabu pagi (19/6) sekira pukul 09.00 WIB, langsung ditanggapi oleh pihak Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP). Disebutkan oleh Kadis SDAP Nana Sugiana melalui Kabid Pertambangan, Deni Nurcahya, bahwa galian milik seseorang beranama Sukur. “Berdasarkan izin yang kami berikan atas namanya Iin Rustini, dan disana disebutkan untuk penataan saja untuk diratakan. Tapi ternyata galian itu sekaligus dieksploitasi, jadi ya itu menyalahi,” kata Deni. Dengan adanya sikap tegas dari Polres Kuningan, Deni mengamini dan menyetujui jika terbukti tindak pelanggaran pada galian tersebut, wajib untuk ditutup. “Kalau ada keluhan dari masyarakat dan melanggar perjanjian, dijelaskan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan, surat itu bisa dicabut dan galian harus ditutup,” sebut Deni. Ditanya tentang izin yang diberikan, Deni menerangkan bahwa pada awalnya pihak pengusaha galian tanah merah memiliki izin dukungan dari masyarakat. Didalamnya tertanda kepala desa setempat. Bahkan dari pihak pengusaha menjanjikan tidak akan ada permasalahan yang timbul dimasyarakat kemudian hari. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pemilik galian tanah merah yang sempat akan di ontrog oleh masyarakat sekitar.(rio)
SDAP: Menyalahi Izin, Galian Wajib Ditutup
Rabu 19-06-2013,18:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :