Timbun Ratusan Botol Miras di Rumah

Selasa 10-03-2020,13:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Kalau lagi apes, disembunyikan di manapun juga pasti akan tetap ketemu. Ini yang dialami SF (25), perempuan asal Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber. Dia mencoba mengindari razia polisi dan Satpol PP, dengan menyembunyikan ratusan botol minuman keras (keras).

Pengungkapan ratusan botol miras itu berawal dari tetangga SF yang curiga dengan adanya mobil jenis Suzukuki Carry yang membongkar barang misterius di rumah milik SF. Berlokasi di salah satu perumahan di wilayah kelurahan Pasalakan.

Karena khawatir itu adalah miras, masyarakat setempat pun langsung melapor ke Polsek Sumber melalui telepon selular. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sabhara dan Reskrim Polsek Sumber mendatangi lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dugaan masyarakat benar. Puluhan dus yang tersusun rapi di dalam rumah milik SF itu adalah miras dari berbagai merek.

 “Awalnya dari informasi masyarakat. Setelah kita geledah, kami menemukan 300 botol miras berjenis AO, 240 botol Anggur Merah, 180 botol Anggur Kolesom, dan 48 Bir Angker dari rumah milik SF yang berstatus bibu rumah tangga. Barang tersebut kemudian kita sita,” papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy kepada Radar Cirebon, Senin (9/3).

Ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Mapolsek Sumber untuk dijadikan sebagai barang bukti. SF juga digelandang ke Mapolsek Sumber untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, SF mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke wilayah Kecamatan Weru dan Plered.

2

“Dari pengakuannya miras tersebut mau diecer. Warungnya berada di wilayah Kecamatan Weru dan Plered. Karena disana sudah tidak aman dan tercium akan dirazia, sehingga ratusan botol miras transit dulu ke rumahnya. Dan akan dijual dengan cara dicicil di warungnya agar tidak kena razia semuanya,” papar Deny. SF pun kini masih menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tindak pidana ringan (tipiring). (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait