Ringkus Bandar, Sita 100 Ribu Pil Koplo

Rabu 11-03-2020,22:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON - Belum satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Arif Zaenal Abidin berhasil membongkar jaringan bandar obat-obatan farmasi tanpa izin edar atau pil koplo di Kota Cirebon. Tidak tanggung-tanggung, lebih dari 100 ribu butir pil koplo dari berbagai jenis berhasil diamankan.

Empat orang tersangka sebagai bandar dan pengedar yang diringkus adalah D (25) warga Kecamatan Suranenggala, SN (42) warga Kecamatan Plered,  E (29) dan P (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

\"Barang buktinya, kalau di rupiahkan total ada sekitar Rp100 juta dari empat tersangka tersebut,\" papar Wakapolres Cirebon Kota (Ciko) Kompol Marwan Fajrin yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, kepada awak media, Selasa (10/3).

Pengungkapan tersebut berawal dari D yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Suranenggala.  Dari tangan D, polisi menyita 2.108 butir obat berjenis Trihexpenedil, dan 8.400 butir obat berjenis Dexto.

Dari pengembangan itu, polisi kemudian mengantongi identitas lainnya yakni berinisial SN dan E. Mendapakan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak. SN dan E pun dipancing  dan berhasil diringkus di Jalan Raya Plumbon, Kabupaten Cirebon.

\"Dari SN kita mengamankan 39.000 butir obat-obatan berjenis Trihexpenedil, dan 50.000 butir obat-obatan berjenis Dextro. SN ini merupakan bandar utamanya. Kemudian berkembang ke pria berinisial E, dari pengungkapan E kita berhasil mengamankan 5.000 butir obat-obatan berjenis Trihexpenedil. Ketiga jaringan ini, diamankan dalam waktu 3 hari,\" jelasnya.

Diakui wakapolres, awal pengungkapan itu pihaknya sempat kesulitan. Pasalnya, tersangka terus berpindah-pindah rumah. Namun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tempat tinggal tersangka berinisial D, polisi langsung menggerebeknya.

2

\"Awal pengungkapan D, kemudian ke jaringan lainnya. SN yang merupakan bandar utamanya. Modus mereka ini menjual ke kurir. Sasaran mereka ini adalah remaja. Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan keuntungan Rp200.000 per harinya,\" katanya.

Selain tiga jaringan tersebut, polisi juga mengamankan pengedar kecil yang berinisial P di wilayah Kecamatan Mundu. P dibekuk tanpa perlawanan, dan terbukti menjual obat-obatan berjenis DMP di wilayah Mundu.

\"Dari penangkapan P, kita berhasil menyita 448 butir obat-obatan berjenis DMP,” paungsaknya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait