Kepala Toko Minimarket Mencuri untuk Modal Kawin

Sabtu 14-03-2020,17:00 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

CIREBON – Kurang modal untuk menikah, karyawan minimarket di wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon ini gelap mata. Dia nekat mengambil uang perusahaan (minimarket) tempatnya bekerja. Secara perlahan, selama tiga bulan dari September sampai November 2019, TW (25) mengambil uang yang berada di brankas, sekaligus rokok dan barang lainnya.

Akibatnya, pria asal Desa Kepompongan, Kecamatan Talun ini tidak bisa lama menikmati bulan madu pernikahannya. Lantaran dia kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Talun untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, TW merupakan karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja di minimarket. Bahkan, jabatan TW di perusahaan, sudah tinggi yakni kepala toko. Namun, tidak semua urusan TW berjalan lancar seperti karirnya. Dia yang akan menikah, harus mengalami kesulitan masalah ekonomi. Sehingga terpaksa mengambil uang perusahaan yang ada di brankas.

\"Awal perbuatannya September 2019, dia sebagai kepala toko memegang kunci brankas. Dia mengambil uang secara bertahap, sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan,\" papar Kapolsek Talun AKP Sudarman.

Aksi pertamanya, TW berhasil mengambil uang di berankas sebanyak Rp2 Juta untuk membuat undangan pernikahan. Rupanya, TW ketagihan dan kembali lagi melakukan aksinya dengan mengambil uang Rp1,5 juta.

Setelah mendekati hari pernikahan, TW secara bertahap juga mengambil rokok dan kopi milik perusahaan untuk keperluan orang yang membantu pernikahannya dan begadang.

\"Dia dua kali mengambil uang untuk buat undangan pernikahan dan berkali-kali mengambil rokok, kopi dan lainnya untuk orang yang begadang di acara pernikahannya. Akibat perbuatan tersangka, perusahan mengalami kerugian sekitar Rp8.411.000,\" kata kapolsek.

2

Pihak perusahaan yang mengalami kerugian terus menerus pun curiga. Sehingga langsung mengaudit. Dalam audit itu, terungkap sejumlah uang telah hilang. Setelah dilakukan penelusuran, kemudian mengarah ke tersangka.

Pihak perusahaan menginterogasi. Setelah didesak akhirnya TW mengakuinya. Kemudian TW diberikan waktu oleh perusahan untuk mengganti  uang yang diambil. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu iktikad baiknya, TW tidak memberikan jawaban. mMalahan merantau ke Bekasi. Awal bulan Maret, TW dilaporkan ke Mapolsek Talun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

\"Berdasarkan laporan pihak perusahaan, kita mengamankan TW pada Rabu (11/3) yang saat itu datang sendiri ke kantor Polsek Talun ingin konfirmasi siapa yang melaporkan dirinya. Jadi, kebetulan, sekalian kami amankan. Akibat dari perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHpidana tentang penggelapan,\" pungkasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait