174.002 Warga Miskin Terima BLSM Lewat Kantor Pos

Jumat 21-06-2013,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang akan dibagi seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kini mulai disosialisasikan. Dalam rapat koordinasi sosialisasi Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6), tercatat 174.002 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) yang akan menerima bantuan tersebut. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Asda II Drs Susanto BAE, Kepala Kantor Pos Indramayu Norman Fitriyadi, dan Kepala BPS Indramayu Suhandono, serta camat se-Kabupaten Indramayu itu, juga membahas terkait tata cara pengaturan pembagian KPS. Nantinya, mekanisme yang digunakan adalah melalui pendistribusian 174.002 kartu perlindungan sosial melalui Kantor Pos Indramayu dan dibagikan kepada warga miskin yang tersebar di 31 kecamatan yang berhak menerimanya. Kepala Kantor Pos Indramayu Norman Fitriyadi menjelaskan, KPS akan didistribusikan kepada warga miskin sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu tersebut. Selain melakukan pendistribusian KPS, PT Pos Indonesia juga akan memberikan layanan pencairan dana BLSM tersebut. “Nantinya, PT Pos Indonesia akan menyalurkan dana tersebut melalui 20 kantor pos dan unit layanan mobile yang telah tersedia. Selain memberikan layanan pendistribusian KPS, kami juga melayani pencairannya,” papar Norman, usai mengikuti rapat koordinasi. BLSM yang akan dibagikan bernilai Rp150 ribu per kepala keluarga per bulan. BLSM akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, mulai Juni hingga September 2013. Norman mengimbau, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkannya. Untuk dapat mencairkan BLSM, penerimanya harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga, dan KPS yang sudah didistribusikan. “Meski dana BLSM itu diterima untuk tiap bulan, tetapi penyalurannya akan diberikan per dua bulan. Yakni pada bulan Juli dan September sebesar Rp300 ribu. Perlu diingat, KPS yang akan dibagikan dan dipegang oleh penerimanya itu dapat dicairkan kapan saja tanpa ada batas waktu atau tidak hangus,” pungkasnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait