Petugas Perbankan Pakai APD

Selasa 17-03-2020,23:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA– Penetapan 14 hari social distancing oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menindaklanjuti Surat Edaram (SE) dari Gubernur Jawa Barat tidak membuat pelayanan terganggu. Seperti pelayanan perbankan di Majalengka, Senin (16/3). Namun berbeda dari biasanya para petugas perbankan yang melakukan aktivitas jemput bola di Balai Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Untuk pelayanan seperti jemput bola ini memang sudah biasa kami lakukan ke setiap desa atau daerah di Majalengka. Tetapi memang isu Corona yang begitu booming ini membuat pelayanan sedikit berbeda. Seperti kami ini memakai masker,” kata petugas bank, Andika di sela kegiatan melakukan pelayanan pembuatan buku tabungan baru.

Andika menyebutkan, berdasarkan arahan dari pimpinan, aktivitas pelayanan kepada masyarakat atau setiap calon dan nasabah diwajibkan memakai masker, tidak berjabat tangan dan menggunakan hand sanitizer. Cara ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang tengah mewabah di sebagian besar negara termasuk Indonesia.

“Ya memang ada sedikit perubahan. Salah satunya adat atau budaya Sunda hilang. Seperti bersalaman berjabat tangan ini. Tetapi ini memang salah satu cara untuk mencegah virus corona,” paparnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Leuwikujang, Sukarna SPd menambahkan kegiatan pelayanan bank di kantor balai desanya itu guna mengimplementasikan regulasi baru. Khususnya terkait penerimaan pendapatan bagi setiap RT, RW, dan personal dari lembaga di desa. Setiap orang akan mendapatkan honor atau siltap yang ditransfer ke rekeningnya masing-masing.

“Soal virus corona, alhamdulillah Pemdes Leuwikujang sudah memberikan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap tenang. Sehingga pelaksanaan pembuatan rekening baru ini dapat berjalan lancar tanpa adanya ketakutan dari warga kami,” tandasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait