KEJAKSAN – Apa kata Dewan Pengawas (DP) PD Pembangunan terkait status tersangka Direktur Administrasi dan Keuangan Sofiani? Ketua DP PD Pembangunan Nusyirwan Ilyas menjelaskan nasib jabatan Sofiani berpulang pada keputusan eksekutif di tubuh PD, dalam hal ini Direktur Utama PD Pembangunan Dr Drs H Eman Suryawam MM. “Tergantung Pak Eman,” ujarnya, Selasa (5/10). Menurutnya, DP baru bisa melapor kepada walikota jika Eman sebagai dirut sudah mengirimkan usulannya terkait nasib Sofiani, apakah dinonaktifkan atau bagaimana. Karena, lanjut Nusyirwan, DP hanya bisa mengolah, dan menunggu keputusan dari manajemen PD. Setelah manajemen PD membuat keputusan, kemudian mengolahnya dan melapor kepada pemilik. “Usulan Bu Sofi berhenti atau tidak berpulang pada Pak Eman. Setelah ada keputusannya baru diberikan ke kami, kami olah untuk dilaporkan kepada walikota,” jelasnya kepada koran ini saat ditemui menjelang petang, usai rapat Baperjakat di Gedung BK Diklat. Karena belum merasa dilapori, pria yang akrab disapa Iwan ini juga mengaku tidak mengetahui, Sofiani dijerat menggunakan pasal apa oleh penyidik kejaksaan. Namun, satu hal yang didengarnya adalah, sampai sekarang Sofiani masih bertugas setiap hari, ngantor seperti biasa di PD Pembangunan. “Saya belum tahu Bu Sofi jadi tersangka karena melanggar pasal apa,” akunya. Iwan mengatakan, dalam proses ini satu hal yang diperhatikan DP adalah kelancaran penyidik dalam menjalankan proses hukum terhadap Sofiani. Selebihnya, sudah menjadi ranah penyidik, karena terkait dengan unsur subjektifitas mengganggu atau tidak jalannya pemeriksaan. Dia juga mengamini pernyataan Plh Kejari Edi Winarto SH MH yang mengatakan tidak ada kewajiban kejaksaan melaporkan status Sofiani ke pemkot. “Karena itu betul apa yang dikatakan kejaksaan, bahwa tidak ada kewajiban kejaksaan melaporkan status tersangka Sofiani ke pemkot,” tandasnya. (hen)
Dewan Pengawas Tunggu Usulan Dirut
Rabu 06-10-2010,07:44 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :