Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti 465 Gram Sabu

Jumat 03-04-2020,18:14 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 465 Gram.

Barang bukti narkoba milik seorang Pengedar berinisal DP (38) berprofesi sebagai buruh, Warga Kabupaten Majalengka.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mako Polres Majalengka, Jumat (3/4), dan dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso.

Polisi juga menghadirkan tersangka pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Kemudian, Polisi menyuruh tersangka DP memusnahkan barang bukti sabu tersebut dengan cara memblender.

\"Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut kami uji terlebih dahulu di laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso.

Ikut menyaksikan pemusnahan tersebut, Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faizal Amin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Soni Nugraha, Kabid SDMK Dinas Kesehatan Kabuapten Majalengka Oo Taupik, Kasat Tahti IPTU Darmerejo, Kanit II Narkoba Bripka Andi Susamto dan Bandit Idik Ade Maman.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap tersangka DP seorang pengedar Sabu karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 465 kg. DP diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait