Soal Permintaan Naik Gaji di Tengah Wabah Covid-19, Begini Klarifikasi KPK

Jumat 03-04-2020,19:57 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pimpinan KPK minta kenaikan gaji menjadi polemik lantaran usulannya diajukan di tengah wabah Covid-19.

Atas adanya pro kontra itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi via utas Twitter di akun resmi mereka. Begini klarifikasinya:

Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan. Hal ini perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar kita semua fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Usulan hak keuangan Pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya, pada 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK & MA yang menjadi rujukan.

“Sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain,” kata Ali Fikri, Jumat (3/4). (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait