DPRD Terima Penyampaian LKPJ Walikota TA 2019

Sabtu 04-04-2020,09:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DPRD Kota Cirebon menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cirebon akhir tahun anggaran (TA) 2019 dan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Cirebon di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Jumat (3/4).

Rapat dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Seperti pembatasan jumlah yang hadir, pengecekan suhu tubuh, skrining di ruang bilik disinfektan, menggunakan hand sanitizer, serta diberikan masker. Tim medis Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan petugas PSC 119, nampak disiagakan. Tempat duduk masing-masing peserta diatur berdasarkan jarak aman.

PENYAMPAIAN: Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan LKPJ

Ada dua penyampaian Raperda dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/ 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon.

Kedua, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon. Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati AMa mengatakan, kedua raperda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di masing-masing panitia khusus DPRD. “Untuk detailnya nanti masing-masing pansus yang membahas. Lewat teleconference atau bagaimana teknisnya silahkan diatur saja,” katanya.

Terkait pelaksanaan Rapat Paripurna di tengah pandemi Covid-19 Affiati mengklarifikasi, bahwa pelaksanaan rapat dilakukan atas izin Polres Cirebon Kota (Ciko) dan dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang telah disebutkan.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, LKPJ yang disampaikan telah disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon. “Alhamdulillah semua fraksi menyetujui dan raperda inisiasi ini akan dibahas lebih lanjut oleh pansus-pansus yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Azis menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4/2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon sesuai dengan Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

2

Sedangkan, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman sesuai dengan Permendagri Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. “Untuk teknis pembahasan, selama social distancing bisa dilakukan, format yang bisa ditempuh bisa melalui video conference atau bentuk komunikasi lewat daring lainnya,” imbaunya. (ade/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait