Inflasi Kota Cirebon 0.29 Persen

Sabtu 04-04-2020,15:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Akibat adanya pandemi virus corona (Covid-19) pada Maret 2020 lalu, Kota Cirebon mengalami inflasi sebesar 0,29 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 102,72. Dari tujuh kota pantauan IHK di Provinsi Jawa Barat, tercatat semua kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Bekasi 0,39 persen dan terendah di Kota Bogor 0,04 persen.

Kepala BPS Kota Cirebon, Joni Kasmuri  menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Dari sebelas kelompok pengeluaran, tujuh kelompok pengeluaran mengalami inflasi dan empat kelompok tidak mengalami perubahan indeks. 

“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,80 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki mengalami inflasi sebesar 0,02 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya mengalami inflasi sebesar 0,02 persen,” katanya, Jumat (3/4).

Menurutnya, perkembangan harga berbagai komoditas pada Maret 2020 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. \"Hasil pemantauan BPS pada Maret 2020 terjadi inflasi sebesar 0,29 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 102,42 pada Februari 2020 menjadi 102,72 pada Maret 2020,\" ungkapnya.

Lebih lanjut, inflasi tahun kalender (Maret 2020) dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2020 terhadap Maret 2019) masing-masing sebesar 0,56 persen dan 1,98 persen.

\"Sedangkan dari beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Maret 2020, antara lain telur ayam ras, tempe, beras, bawang merah, ketoprak, juice buah siap saji, tahu mentah, minyak goreng, pepaya dan jeruk,\" kata Joni.

Pada Maret 2020, dari 11 kelompok pengeluaran, tujuh kelompok mengalami inflasi, dan empat kelompok tidak mengalami perubahan harga. Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,80 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,0 persen kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya sebesar 0,02 persen.

2

\"Dengan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, maka mulai Februari - Maret 2020, pengukuran inflasi menggunakan IHK tahun dasar 2018=100,\" jelasnya.

Ditambahkannya, ada beberapa perubahan mendasar dalam penghitungan IHK (2018=100 dibandingkan (IHK 2012=100), khususnya dari sisi cakupan, klasifikasi pengelompokan komoditas, metodologi penghitungan IHK, paket komoditas, dan diagram timbang. Perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS selama tahun 2018.

\"Ini sebagai bahan dasar utama dalam penghitungan IHK. SBH 2018 dilaksanakan di 90 kota, yang terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 56 kabupaten dan kota. Dari 90 kota itu, 82 kota merupakan cakupan kota SBH 2012 dan 8 kota merupakan kota baru,\" tandasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait