JAKARTA - Sedikitnya 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan di Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai imbas pandemi corona virus disease (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selain di-PHK, 21.797 pekerja dan i 3.633 buruh perusahaan untuk sementara dirumahkan.
“Saat ini Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan, tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19,” kata Andri.
Hingga Jumat (3/4) pukul 10.30 WIB, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan. “Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00,” ujarnya.
Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.
Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (yud/wsa/fin/ant)