Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Kuningan Lakukan Perluasan Karantina Wilayah Parsial

Minggu 05-04-2020,15:26 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan perluasan karantina wilayah parsial (KWP) untuk pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Bupati Kuningan, Acep Purnama menginformasikan melalui Instagram miliknya, lokasi yang ditetapkan sebagai karantina wilayah parsial sebagai berikut: 

Wilayah Cilimus: Pertigaan Caracas - Pertigaan Sangkanhurip, Pasar Cilimus-Mandirancan

Wilayah Jalaksana: Manis Lor - Pasar Krucuk

Wilayah Kuningan: Pertigaan Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, Bunderan Cijoho - Ciporang - Ancaran - Oleced

Wilayah Kadugede: Rumah Makan Cipondok - Pertigaan Bayuning

Wilayah Darma: Pintu masuk Objek Wisata Waduk Darma - Darmaloka

2

Wilayah Ciawigebang: Kapandayan - Kadurama

Wilayah Cidahu: Perempatan Kojengkang - Cidahu

Wilayah Lebakwangi: Oleced - Mekarwangi - Pertigaan Cineumbeuy - Alun-alun Luragung

Wilayah Luragung: Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin, Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru

https://www.instagram.com/p/B-l3KqAFPso/?igshid=1qei8c8wzmg65

Disampaikan juga beberapa ketentuan sebagai berikut:

Waktu operasional KWP mulai pukul 18.00 - 06.00, camat agar berkoordinasi dengan polsek dan koramil. Setiap shift giliran jaga masing-masing 10 personel

Kendaraan yang boleh melakui KWP adalah kendaraan pengangkut sembako, alat medis, bahan bakar minyak, kendaraan yang telah mendapatkan izin posko check point perbatasan.

Pelaksanaan KWP dilakukan mulai 5 April 2020. (muh/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait