KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan perluasan karantina wilayah parsial (KWP) untuk pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Bupati Kuningan, Acep Purnama menginformasikan melalui Instagram miliknya, lokasi yang ditetapkan sebagai karantina wilayah parsial sebagai berikut:
Wilayah Cilimus: Pertigaan Caracas - Pertigaan Sangkanhurip, Pasar Cilimus-Mandirancan
Wilayah Jalaksana: Manis Lor - Pasar Krucuk
Wilayah Kuningan: Pertigaan Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, Bunderan Cijoho - Ciporang - Ancaran - Oleced
Wilayah Kadugede: Rumah Makan Cipondok - Pertigaan Bayuning
Wilayah Darma: Pintu masuk Objek Wisata Waduk Darma - Darmaloka
Wilayah Ciawigebang: Kapandayan - Kadurama
Wilayah Cidahu: Perempatan Kojengkang - Cidahu
Wilayah Lebakwangi: Oleced - Mekarwangi - Pertigaan Cineumbeuy - Alun-alun Luragung
Wilayah Luragung: Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin, Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru
Disampaikan juga beberapa ketentuan sebagai berikut:
Waktu operasional KWP mulai pukul 18.00 - 06.00, camat agar berkoordinasi dengan polsek dan koramil. Setiap shift giliran jaga masing-masing 10 personel
Kendaraan yang boleh melakui KWP adalah kendaraan pengangkut sembako, alat medis, bahan bakar minyak, kendaraan yang telah mendapatkan izin posko check point perbatasan.
Pelaksanaan KWP dilakukan mulai 5 April 2020. (muh/yud)