Presiden Tegaskan Tak Pernah Bahas Pembebasan Napi Koruptor

Senin 06-04-2020,11:11 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak pernah ada pembahasan napi koruptor  dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

Dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020), presiden menekankan bahwa overkapasitas lapas menjadi salah satu faktor pemerintah ingin membebaskan napi tipidum. Namun itu ada syaratnya.

Ia berkaca dari negara lain yang melakukan hal sama. Misalnya Brazil dan Iran.

\"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,\" tandasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. 

Dikatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

\"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,\" kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

2

Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Jokowi. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait