39 Warga Binaan Lapas Bebas

Selasa 07-04-2020,05:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Keputusan Menkum dan HAM terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 juga ditindaklanjuti di Lapas kelas II B Majalengka. Lapas Kelas II B Majalengka membebaskan sebanyak 39 warga binaannya, Jumat (3/4).

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman AMd IP SH MH mengatakan sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 maka percepatan pembebasan warga binaan dilakukan.

\"Asimilasi di sini yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020. Maka bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan asimilasi kita integritasikan dengan program pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,\" jelasnya, kepada wartawan.

Aturan tersebut di dalamnya juga mengatur ketentuan yakni warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. Ketentuan ini dalam program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan.

Untuk di Lapas II B Majalengka sampai dengan Jumat (3/4) total sejumlah 39 orang warga binaan yang bebas atau yang telah mendapat program asimilasi percepatan.

Adapun upaya lainnya yang di lakukan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, lanjut dia, yakni dengan meniadakan kunjungan ke Lapas Kelas II B Majalengka. Akan tetapi itu diganti dengan aplikasi WhatsApp (WA) melalui video call. Artinya warga binaan difasilitasi melakukan panggilan video call untuk menghubungi pihak keluarga tanpa biaya apapun. Selain itu dilakukan penyemprotan disinfektan di area lapas.

Pihaknya mengimbau bagi warga binaan yang telah bebas dalam program asimilasi percepatan untuk tetap tinggal di rumah selama masa wabah ini ada dan selalu mengikuti ketentuan dari pemerintah.

2

\"Artinya selama bebas mereka masih tetap dalam pengawasan pihak kami dan Kejaksaan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui daring,\" tukasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait