Usulan PSBB Jakarta Disetujui Menkes

Selasa 07-04-2020,09:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta bakal melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona.

Penerapan PSBB ini, telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Senin malam (6/4/2020)

Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus corona.

Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

\"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta,\" ujar Busroni. 

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait