Hindari PHK, Minta Keringanan Pajak

Selasa 07-04-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SEJUMLAH persoalan di dunia ketenagakerjaan muncul akibat wabah corona virus disease (Covid-19). Sementara pemberlakuan kebijakan work from home menyebabkan terjadinya penurunan produktivitas.

Kendati demikian, pemerintah kota mengharapkan jangan sampai menimbulkan pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agus Sukmanjaya S Sos menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan forum HRD dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam forum itu, dibahas dampak covid-19 terhadap dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Unsur bipatrit mengusulkan sejumlah saran agar Pemkot Cirebon membuat beberapa langkah dalam memproteksi kepentingan tenaga kerja maupun pihak pengusaha.

Diantaranya mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, pemkot agar dapat memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan pajak dan retribusi daerah seperti PBB, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya yang menjadi urusan kewenanganya.

Pemkot juga diminta agar memberikan insentif atau subsidi penghasilan bagi naker atau karyawan yang terdampak pengurangan penghasilan akibat penerapan WFH maupun korban PHK. Kemudian mengkordinasikan dengan pusat maupun provinsi untuk memberikan penundaan cicilan/angsuran pada bank atau lembaga keuangan lainnya.

2

Terkait dengan work from home, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa menerapkan, karena sistem operasional di perusahaan tersebut tidak memungkinkan seperti RS, indusri perkapalan, dan supermarket.

Sebagian besar perusahaan yang memberlakukan WFH, memberikan struktur pengupahan yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing dan kesepakatan dengan pekerjanya.

Diantaranya, gaji dan insentif dibayar penuh seperti biasa, gaji dibayar penuh tapi insentif dibayar sebagian, gaji dibayar penuh tapi insentif tidak dibayarkan, serta gaji dan insentif dibayarkan sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Selain itu, evaluasi keberlangsungan usaha perusahaan, berdasarkan laporan dari HRD dan serikat pekerja, serta hasil pemantauan di lapangan, kondisi dunia usaha/industri di Kota Cirebon. Sektor perbankan dan layanan keuangan, masih beroperasi seperti biasa, diberlakukan WFH dan layanan lebih diarahkan transaksi onlie melalui ATM.

Untuk sektor Industri atau pabrik sudah ada yang melakukan WFH dan terjadi penurunan produksi dan distribusi penjualan. Sedangkan, sektor mall dan retail terjadi penurunan omzet sampai 70 persen, dan beberapa mall termasuk tenant telah menutup sementara operasionalnya mulai 1-14 April.

Begitu juga sektor perhotelan, terjadi penurunan hunian yang cukup tajam. Dengan okupansi di bawah 10 persen, tidak banyak yang bisa bertahan. Sehingga dalam waktu dekat ada kemungkinan tambahan hote yang akan menutup sementara kegiatan usahanya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait