Oknum Pejabat Distan Tersangka

Selasa 07-04-2020,21:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) eksavator mini tahun 2017 lalu. Inisialnya FF. Ia  merupakan pejabat struktural di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto mengatakan, penerapan tersangka baru berisinial FF itu tanggal 31 Maret lalu yang merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya, yang sudah disidangkan dengan terdakwa Sumardi.

\"Sumardi sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap penuntutan 6 tahun penjara,\" kata Tommy, saat konferensi pers di aula kantor setempat, kemarin (6/4).

Tommy menyampaikan, nilai kerugian yang ditaksir berdasarkan perhitungan Inspektorat, sesuai harga alat yang disalahgunakan sebesar Rp200 juta. \"Kami juga menduga kejadian ini tidak dilakukan di satu alat saja. Tapi, banyak.  Sebab, berdasarkan informasinya lebih dari satu unit,\" terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bisa saja muncul tersangka baru dari kasus tersebut. Namun, masih menunggu perkembangan. \"Bisa saja di tengah perjalanan menemukan keterlibatan dari pihak tertentu dan timbul calon tersangka baru. Minimal ada dua alat bukti tercukupi. Insya Allah, kami profesional dalam menjalankan tugas,\" tuturnya.

Dia menjelaskan, peran FF sendiri  sebagai pengelola penggunaan dari barang bantuan tersebut. Namun, oleh oknum itu, alat datang langsung disalahgunakan dengan menjual barang. Sehingga, kelompok tani tidak dapat memanfaatkan. \"Kita sudah amankan barang buktinya, berupa satu buah eksavator yang sudah diubah bentuknya dan disinyalir lebih dari satu unit,\" jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, kata dia, pihaknya meluruskan jika perintah penyidikan dengan hasil penetapan FF sebagai tersangka, dikeluarkan oleh Kajari bukan oleh pengadilan Tipikor. Sebab, kasus tersebut bermula dari adanya laporan bantuan dari Kementerian Pertanian berupa alat-alat mesin pertanian yang disalahgunakan, tidak sesuai dengan peruntukannya.

2

\"Maksud dan tujuan kementerian menyalurkan alat kepada Kelompok Tani (Poktan) untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Namun pada kenyataannya, disalahgunakan dan tidak berada di tempat. Seharusnya poktan bisa memanfaatkan alat tersebut,\" pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Ali Effendi MM ketika dikonfirmasi dugaan kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Cirebon terkesan irit berbicara. Namun demikian, Ali menyebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini berjalan kepada aparat berwenang.

“Kalau saya ngomong takut salah. Ya kita ikuti saja prosesnya, biar kejaksaan yang menjelaskan,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg memastikan tidak akan ada bantuan hukum untuk ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dari Pemkab Cirebon.

Menurut Bupati, pihaknya sudah menerima informasi penetapan status tersangka. Namun demikian, pihaknya tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah kepada bawahannya, sampai dengan putusan hukum atau pengadilan yang berkekuatan tetap.

“Sikap pemkab, kami tidak akan memberikan bantuan hukum untuk ASN yang terlibat atau terjerat dengan kasus korupsi. Siapapun jika terlibat korupsi, maka tidak akan menerima bantuan hukum,” ujarnya.

Dijelaskan Bupati, hingga kepastian hukum berkekuuatan tetap keluar, pihaknya tidak bisa menindak ataupun memecat ASN yang bersangkutan karena akan lebih dulu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tidak bisa asal pecat atau asal ganti saja maupun dibebastugaskan dari jabatannya. Ikuti dulu prosesnya. Setelah selesai dan ada putusan yang bersifat tetap, baru kita ambil sikap. Kalau sekarang kita serahkan pada ASN tersebut, dilanjut monggo atau kalau mau fokus mengurusi perkaranya sehingga mundur dari jabatan ya monggo,”imbuhnya. (sam/dri)

Tags :
Kategori :

Terkait