KSOP Memperketat Izin Sadar Kapal

Rabu 08-04-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Operasional pelabuhan dan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon, menjadi persoalan yang muncul dalam hal penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Persoalan ini mengemuka ketika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon melakukan rapat kordinasi dengan unsur bipatrit mengenai perlindungan ketenagakerjaan di masa wabah Covid-19.

Beberapa poin yang disorot adalah mengenai lalu lintas orang dan barang ke area Pelabuhan Cirebon. Di lokasi Pos 1 dan 3 belum dilakukan protokol pencegahan. Keluar masuk kapal di area galangan dan pelabutan termasuk ABK belum dilakukan protokol pencegahan. Belum adanya area khusus untuk karantina ABK dari kapal yang masuk ke wilayah galangan dan pelabutan Cirebon.

Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Kelas II Cirebon melalui Humas KSOP Pelabuhan Cirebon M Dani Jaelani menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dan membuat edaran menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan operasional di pelabuhan.

Tim terpadu pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di pelabuhan Cirebon, melalui SK Kepala KKSOP Cirebon sejak 26 Maret lalu, yang beranggotakan lintas sektoral TNI Polri, instansi vertikal seperti imigrasi, bea cukai, KKP Kemenkes, dan instansi pemerintah daerah lainnya.

Langkah SOP yang buat ini tidak bersinggungan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Memutus mata rantai keluar masuk orang, dari seminggu ini suda lintas jalan 1 pintu, hanya pos 1. Dilakukan pemeriksaan standar protokol. Kalau ditemukan yang suhunya di atas 37 derajat, orang umum maupun kru kapal tidak boleh masuk,” ujar Dani, kepada Radar Cirebon, Selasa (7/4).

Kaitan dengan pelaksanaan teknis pemeriksaan ABK, khususnya kapal asing, kata Dani, sesuai dengan regulasi Dirjen perhubungan laut, tim KKP Kemenkes memeriksa di perairan dengan jarak jauh 12-19 mil. Kecuali untuk kapal asing dari beberapa  negara yang memang sudah ditetapkan tidak boleh sesuai instruksi pemerintah pusat, Malaysia, Jepang dan lain-lain.

2

Sebelum sandar ke pelabuhan, pemeriksaan dilakukan di perairan. KKP akan memberikan rekomendasi jika ada indikasi ABK terganggu kesehatanya dan kapalnya, tidak boleh sandar. “Jangankan turun sandar saja tidak boleh. Yang sudah sandar itu, berarti yang sudah dapat buku hijau dan pemeriksaan kesehatan di perairannya sudah lolos,” ungkapnya.

Prosedur pemeriksaan kesehatan, juga dilakukan terhadap tenaga kerja bongkar muat (TKBM), bahkan dianjurkan kepada perusahaan memberi suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan para pekerjanya. Dan yang utamanya lagi, tambah Dani, adalah pemeriksaan terhadap para pegawai dan staf KSOP, juga pelaku usaha pelabuhan lainya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait