Anggapan Mutasi Cacat Hukum, Prematur !

Kamis 09-04-2020,17:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon kembali angkat bicara. Setelah statemen Ketua DPRD Muhamad Luthfi MSi yang menilai hasil mutasi dan rotasi 492 ASN cacat hukum muncul ke publik.

“Pernyataan ketua DPRD itu terlalu prematur. Sebab, yang berhak menyebutkan proses mutasi cacat hukum itu hanya pengadilan. Bukan perorangan. Kalau cacat hukum versi ketua DPRD itu hanya pernyataan pribadi atas keberatan hasil mutasi,” kata Kepala BKPSDM Dr Iis Krisnandar SH CN kepada Radar Cirebon, kemarin (8/4)

Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu menjelaskan, keberatan dengan hasil mutasi itu hal yang biasa. Alasannya, setiap kebijakan yang diambil kepala daerah pasti ada yang puas dan tidak puas. Yang penting, mutasi yang digelar ini sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah on the track. Dan mutasi itu di lingkungan pemerintah daerah pasti rutin dilakukan dalam rangka penyegaran. Ketika ada yang tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), itu sah-sah saja,” terangnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ada istilah setiap keputusan pejabat tata usaha negara adalah benar, walaupun isinya salah. Termasuk keputusan mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg belum lama ini juga hal yang benar, punya kepastian hukum.

\"Karena setiap keputusan itu dianggap benar, walaupun isinya salah. Kecuali pengadilan menyatakan sebaliknya, cacat dan sebagainya. Jadi sepanjang itu belum ada putusan pengadilan ya itu sah, mengikat semua pihak,\" jelasnya.

Dia mengaku siap mengawal hasil putusan mutasi yang akan digugat oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi melalui PTUN, serta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi yang akan melaporkan ke KASN.

2

\"Saya sesuai tupoksi, saya akan membantu bupati, dalam hal kepegawaian dan pengembangan karir. Karena itu sudah menjadi kewajiban,” terangnya.

Adapun soal ada perubahan SK yang dilakukan tanpa persetujuan KASN, kata Iis, merupakan hal yang wajar dan biasa, dan sah-sah saja. Artinya, keputusan yang dilakukan kepala daerah itu sah karena mempunyai kepastian hukum.

\"Persoalan ada perubahan SK dan sebagainya, saya kira itu hal yang biasa-biasa saja. Karena sahnya ini pada saat pelantikan, diambil sumpah, sah dan mempunyai kepastian hukum. Tidak boleh diubah-ubah lagi, walaupun yang membuat SK-nya,\" bebernya.

Sementara, Ketua LSM Amanat Perjuangan Rakyat (Ampar), Maulana menyebut apa yang dilakukan oleh Abraham kurang pantas dan tidak elok dilakukan oleh seorang ASN. Menurutnya, seorang ASN harusnya menunjukan sikap patriot dan ksatria sesuai dengan sumpah sewaktu diangkat menjadi ASN yang siap ditempatkan di mana pun.

\"Saya melihat ini kurang pantas dilakukan oleh seorang ASN yang terkesan menggebu-gebu ingin menyeret pimpinannya ke meja hijau. Etikanya di mana? Lalu sumpah janji siap ditempatkan di mana saja apakah hanya jargon saja?\" ujar Maulana.

Dia mendesak Pemkab Cirebon melalui dinas terkait memberikan teguran keras kepada Abraham terkait sikapnya yang mengkritik keras kebijakan Bupati Cirebon. \"Saya kira harus ada teguran keras atau sanksi. Tapi kalau mau PTUN itu silakan, kita tidak melarang. Cuma ya tidak perlu koar-koar bikin gaduh, di tengah kondisi masyarakat yang saat ini butuh peran maksimal pemerintah dalam penanganan Covid-19,\" bebernya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Supriyatno menilai, ketegangan antara esekutif dan legislatif pasca mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, tidak mesti terjadi. Menurutnya, persoalan mutasi itu dilakukan berdasarkan Baperjakat maupun Bupati. Sebab, itu kewenangannya ada di eksekutif. Adapun persoalan tergesernya pejabat yang terkena mutasi adalah hal wajar, ada suka dan tidak suka.

“Itu sudah menjadi konsekuensi pejabat. Tetapi mutasi itu adalah hak prerogatif eksekutif. Jadi, legislatif maupun pihak lain tidak boleh intervensi,” jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait