Kepergok Curi Motor, 2 Maling Asal Krangkeng Dibekuk Polisi

Sabtu 11-04-2020,20:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tim Khusus (Timsus) gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Cirebon Kota kembali membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kelompok Krangkeng Indramayu yang selama ini kerap beraksi di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Kedua pelaku curanmor tersebut yakni MN (23) berprofesi sebagai tukang galon isi ulang dan W (17) berprofesi sebagai pedagang es tebu. Keduanya merupakan warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten. Indramayu.

Penangkapan ini berawal, kedua pelaku sudah dibuntuti timsus berpakaian preman sejak dari wilayah Kapetakan, Kabupaten Cirebon mencari sepeda motor yang akan dicurinya.

Karena tidak mendapatkan apa yang mereka cari, lalu keduanya menuju arah Kota Cirebon. Mereka sempat hendak mencuri sepeda motor di rumah salah satu warga Kampung Kesenden RW 01. Lagi-lagi mereka gagal karena pintu rumah sukar dibobol.

Selanjutnya, kedua pelaku menuju Jl Saleh. Di sini mereka berhasil mengambil sepeda motor milik Muh Alfin Khoirul Rizza (23) yang sedang terparkir di rumahnya Jl Saleh, Gang Kedrunan, RT 02 RW 08, Kelurahan Kesenden, Kecamatan kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB

Namun aksinya dipergoki korban. Pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Karena sudah dibuntuti polisi, keduanya pun langsung ditangkap beberapa meter dari lokasi kejadian (TKP).

Beserta barang buktinya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum selanjutnya.

2

\"Kedua pelaku sudah kami amankan. Dari tangan tersangka kami sita juga barang bukti berupa 2 gagang leter T, 3 mata/ujung leter T, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih bernopol E 3716 PAP yang dipakai para pelaku untuk beraksi. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah bernopol E 4867 CK milik korban,\" kata Kasubag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatija.

Masih kata Iptu Ngatija, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. \"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)

Caption:

MW dan W pelaku curanmor diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.

FOTO: IST

Tags :
Kategori :

Terkait