Pemkot Cirebon Siapkan Tiga Gedung Antisipasi Covid-19

Senin 13-04-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Adanya warga kota Cirbeon yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona, membuat jajaran Pemerintah kota cirebon terus melakukan penanganan pencegahan. Bulan Mei diprediksi sebagai puncak Covid-19.

Untuk menanggulangi keterbatasan tempat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ),  pemerintah kota sudah ancang-ancang menyiapkan lokasi penanganan Covid-19.

Ada 3 lokasi yakni Gedung Diklat BKKBN, Gedung Pusdiklatpri dan Gedung Negara. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, opsi pemanfaatan tiga gedung tersebut akan ditempuh sebagai persiapan terjadi ledakan kasus.

Untuk BKKBN kebetulan gedungnya di Jalan Sudarsono bersebelahan dengan RSDGJ. Gedung ini menjadi prioritas bila kondisi mendesak. Sebab, dari sisi prasarana sudah siap, termasuk tempat tidur juga sudah ada sebanyak 40 bed.

“Dalam kondisi mendesak, Diklat BKKBN bisa digunakan untuk ruang perawatan pasien covid-19,” ujar Gus Mul –sapaan akrabnya- kepada Radar Cirebon, Minggu (12/4).

Gedung Diklat BKKBN ini, kata dia, sebenarnya sudah menjadi milik Pemerintah Kota Cirebon, tapi oleh BKKBN saat ini masih pinjam pakai hingga tahun 2021 mendatang.

Penjabat Sekda, Drs H Anwar Sanusi SPd MSi menambahkan, Gedung Pusdiklatpri juga siap jadi tempat penanganan Covid-19. Untuk kondisi saat ini, RSDGJ sudah menyediakan 35 bed. “Semoga tidak terjadi out break di Kota Cirebon,” tandasnya.

2

Sementara itu, terkait pembiayaan penanganan pasien Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Edy Sugiarto MKes mengungkapkan, klaim langsung dari rumah sakit ke pemerintah pusat. Namun, ia belum mengetahui belum tahu secara detil angka yang diklaimkan pihak rumah sakit ke pemerintah pusat. “Klaim itu tehnisnya di rumah sakit, angkanya saya belum tahu,” kata Edy.

Wadir Keuangan RSD Gunung Jati, dr Evi menjelaskan, RSD Gunung Jati akan mengajukan klaim ke Kemenkes untuk pasien Covid-19. Hanya saja saat ini masih dihitung nilai klaimnya karena  Juknis Klaim baru diterima kemarin. “Juknis klaim pasien Covid-19 baru ditandatangani oleh Kemenkes tanggal  6 April 2020,” ujar Evi. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait