ASN Tetap Bekerja dari Rumah

Senin 13-04-2020,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa belajar dan bekerja di rumah mulai 13 April sampai dengan 29 Mei 2020. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menerapkan kebijakan ini.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, ASN bekerja di rumah juga dilandasi aturan  yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Bahwa ASN bekerja di rumah sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Selain itu, ada ketentuan aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kewaspadaan corona virus disease (Covid-19) sampai dengan 29 Mei. “Kalau sampai 21 April covid-19 belum hilang, diperpanjang lagi sampai dengan 29 Mei 2020,” ujar Anwar, kepada Radar Cirebon, Minggu (12/10).

Teknis ASN bekerja di rumah dilakukan secara bergiliran dengan tetap melakukan pelayanan sama seperti yang berjalan selama ini. Sedangkan untuk kehadiran, digunakan absensi manual dan diketahui atasannya langsung. Untuk pekerjaannya, dilaporkan by email.

Sementara itu, ada beberapa dinas yang tetap memberlakukan bekerja di kantor. Misalnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kepala Disnaker, Agus Sukmanjaya S Sos mengatakan, penetapan ASN bekerja di rumah tahap awal diberlakukan di lingkungan dinas.

Tapi untuk perpanjangan kedua, disnaker tidak memberlakukan dan seluruh ASN tetap bekerja di kantor. Dirinya beralasan, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, dan belum memungkinkan untuk diselesaikan secara jarak jauh. “Perpanjangan tahap II kita mewajibkan pegawai di sini masuk kantor karena banyak pekerjaan yang harus dibereskan,” tukasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait