Bukan Intervensi, Tapi Pengawasan

Selasa 14-04-2020,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Tudingan intervensi soal mutasi yang disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahril Romadhoni kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi, dibantah yang bersangkutan.

Luthfi mengaku tidak pernah melakukan intervensi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, di dalam undang-undang, ada nomenklatur yang menyebutkan untuk posisi jabatan dan turunannya di sekretariat DPRD harus persetujuan ketua DPRD.

\"Artinya, seorang kepala daerah (Bupati, red) pun tidak bisa mengangkat ASN untuk ditempatkan di sekretariat DPRD (Setwan, red) tanpa persetujuan ketua DPRD,\" kata politisi PKB itu, Senin (13/4).

Kaitan surat yang dikeluarkan DPRD tanggal 26 Februari 2020, kata Luthfi, hanya sebuah usulan atau rekomendasi. Bisa diterima, bisa juga tidak. \"Jadi, bukan intervensi,\" kilahnya.  

Lagi pula, sambung dia, sifat dari surat itu bukan tertutup, tidak tertulis secara rahasia. Apalagi, yang ia rekomendasikan dalam surat itu posisi jabatan untuk sekretariat DPRD tidak dipenuhi. \"Dan saya nggak ada masalah,\" katanya.

Namun, sebagai lembaga legislatif, pihaknya punya hak untuk bertanya dan memanggil, serta meminta penjelasan apakah yang dilakukan Pemkab Cirebon sudah sesuai dengan prosedur.

\"Kalau seandainya mutasi yang dilakukan eksekutif sudah sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Ya syukur dan silakan jalan terus, nggak ada masalah,\" imbuhnya.

2

Pada kesempatan itu juga, ia mengaku, tidak mengetahui ada 492 ASN di lingkungan pemerintah daerah yang terkena mutasi. Termasuk, para pejabat yang dimutasi dan ditempatkan di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.

\"Saya tegaskan, tidak akan mencampuri urusan yang ada di eksekutif. Tapi mengerjakan sesuai dengan tupoksinya saja. Yakni mengawasi kinerja teman-teman di eksekutif, agar taat terhadap hukum positif, taat terhadap Undang-Undang dan aturan yang berlaku,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjungan DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhoni mengajak semua rekan-rekannya di dewan untuk lebih paham mana tupoksi eksekutif dan legislatif. Terkait masalah mutasi dan rotasi jabatan ASN yang seminggu terakhir ini sempat heboh, sudah jelas bahwa itu adalah ranah eksekutif. Dewan, tidak usah terlalu jauh intervensi.

\"Ketua DPRD tidak bisa intervensi soal mutasi dengan menempatkan orang-orangnya di posisi ini dan itu,\" tegasnya, kemarin (12/4).

Menurutnya, semua penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, adalah kewenangan Baperjakat dan Bupati Cirebon. Sementara DPRD hanya mitra kerja eksekutif saja.

Wakil Ketua Komisi III itu meminta ketua DPRD lebih baik memikirkan bagaimana perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon yang merosot, bisa normal kembali di tengah merebaknya Covid-19 ini.

\"Yang mesti dipikirkan itu tentang bagaimana penyelesaian penanggulangan Covid-19, agar masyarakat bisa aman dan roda ekonomi kembali menggeliat. Gak usah memikirkan soal mutasi dan rotasi cacat hukum, janganlah. Toh mutasi itu kan sudah sesuai prosedur,\" tandasnya.

BUPATI HARUS TEGAS

Tags :
Kategori :

Terkait