Buruh Tolak Wacana Pemangkasan THR

Selasa 21-04-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Dampak ekonomi di tengah pandemi covid-19 kian meluas. Merugikan banyak pihak. Buruh pekerja salah satunya. Demikian disampaikan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Moch Machbub.  

Menurutnya, dalam situasi pandemi corona,  beberapa perusahaan yang berada di wilayah Cirebon, para pengusahanya melakukan hal-hal yang sangat merugikan kaum buruh atau pekerja. Di antaranya, para buruh diliburkan dengan upah setengah, diliburkan dengan tidak memberikan upah, membayar THR setengah, serta PHK dengan alasan efisiensi.

\"Saat ini data yang sudah kami himpun dari beberapa anggota di 5 perusahaan, dan tentu data ini akan semakin bertambah bagi para pekerja di luar sana yang bukan termasuk bagian dari anggota FSPMI Cirebon,\" terangnya melalui rilis yang disampaikan ke Radar Cirebon, kemarin (20/4).

Namun demikian, masih ada permasalahan yang dihadapi. Di antaranya, banyak perusahaan yang meliburkan, tetapi upah pekerja tidak dibayar penuh. Ada yang upahnya dibayar hanya 25 persen, 50 persen dan 75 persen.

\"Ironisnya, ada yang tidak membayarkan upah pekerja sama sekali. Sangat sedikit yang upahnya dibayar 100 persen. Situasi ini diperparah dengan beberapa kepala daerah yang mengeluarkan surat edaran agar perusahaan meliburkan karyawannya, tetapi tidak dicantumkan berapa upah yang harus dibayarkan selama libur,\" tuturnya.

Selanjutnya terkait dengan THR, kalangan buruh menolak wacana yang dikembangkan pengusaha terkait pembayaran THR hanya setengah karena perekonomian sedang sulit akibat pandemi corona.

Dia menegaskan, THR merupakan hak buruh setiap hari raya, sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Karena itu, wacana pengusaha yang hanya bisa memberikan THR sebesar 50 persen mengusik rasa keadilan.

2

Ketentuan THR diberikan perusahaan kepada pekerja 100 persen, bagi pekerja yang yang sudah bekerja di atas satu tahun, dan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka dihitung secara proporsional dengan memperhatikan masa kerjanya. Jadi, tidak ada alasan perusahaan untuk memberikan THR setengah.

Berbagai kemudahan akan diberikan pemerintah kepada pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi, atau percepatan pengembalian restitusi.

\"Karena itu, buruh dengan tegas menolak kalau pengusaha masih saja memangkas THR buruh. Karena THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Selain itu, kami menolak keras perusahaan yang melakukan efisiensi berkedok situasi pandemi Covid-19 saat ini,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait