Terancam 15 Tahun, KPK Tuding Dada Penyuap Hakim

Selasa 02-07-2013,08:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Teka-teki peran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Bandung terungkap. Berdasar jeratan pasal yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dada Rosada disebut sebagai penyuap hakim. Hukuman maksimal 15 tahun penjara bisa dikenakan pada orang nomor satu di Bandung tersebut. Jubir KPK Johan Budi SP menjelaskan, pasal yang dikenakan pada Dada Rosada adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. \"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup,\" katanya. Sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 membicarakan soal pelaku yang member atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Tujuannya, untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tidak cuma hukuman badan, memberi sesuatu ke hakim juga bisa didenda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Johan mengatakan, ditetapkannya Dada setelah ada pengambangan kasus. \"Dari pengembangan itu, DR (Dada Rosada, red) selaku Wali Kota Bandung diduga menjadi pemberi,\" imbuhnya. Selain menetapkan Dada Rosada, mantan Sekretaris Pemkot Bandung Edi Siswadi juga ikut menjadi tersangka. Tidak jauh berbeda dengan Dada Rosada, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat disinggung kapan kedua tersangka itu ditahan, Johan belum bisa menjawab dengan pasti. Sebab, penahan sangat tergantung dengan kebutuhan para penyidik KPK. Bisa jadi, Dada akan segera meringkuk di penjara atau setelah beberapa kali pemeriksaan. \"Penahanan akan dilakukan jika ada pemeriksaan,\" tandasnya. Sementara, Dada Rosada yang menggelar konferensi pers di Bandung membantah kalau dirinya menghilang. Dia mengatakan pada Sabtu (29/6) memang tidak ada janji dengan siapapun. Jadi, dia memiliki hak untuk pergi keluar. Soal urusan dengan KPK, dia janji kooperatif. \"Saya kooperatif menjalani proses hukum ini,\" pastinya. Seperti diberitakan, Dada terseret dalam kasus itu karena beberapa hal. Mulai dari hubungan persahabatan dengan Toto Hutagalung. Sosok yang disangka sebagai majikan dari Asep Triana, pria yang menjadi kurir pengantar fulus ke hakim Setyabudi Tejocahyono. Apalagi, kasus suap itu bermula dari bantuan sosial yang dikeluarkan Pemkot Bandung namun bermasalah. Bahkan ada kabar saat persidangan sebenarnya nama Dada Rosada masuk dalam dakwaan. Namun, vonis oleh Hakim Setyabudi Tejocahyono sama sekali tidak menyentuh sang wali kota. Akhirnya, vonis kepada para tersangka penyelewengan dana bansos itu ringan. Dugaan keterlibatan Dada makin kuat setelah Edi Siswadi sempat memberikan pernyataan pernah diperintah oleh Dada untuk mengumpulkan uang. Lantas, fulus diberikan ke hakim Setyabudi. \"Ya, seperti itu. Dikoordinasikan saja,\" jawab Edi beberapa waktu lalu di KPK. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait