Izin Lengkap, Satpol PP Buka Segel 24 Ruko

Selasa 28-04-2020,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon akhirnya membuka Pol PP Line dan segel yang dipasang sejak 31 Oktober 2011 lalu di 24 ruko yang belakangan diketahui berdiri di lahan milik Pemdes Krandon, Kecamatan Talun.

Satpol PP Line dan Segel yang digunakan untuk menutup paksa aktivitas di 24 ruko tersebut, dipasang Satpol PP Kabupaten Cirebon setelah pihak ketiga yang merupakan pengembang ruko-ruko tersebut, ternyata tidak menempuh perizinan. Hingga saat penyegelan, IMB untuk ke-24 bangunan tersebut belum terbit.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso  SSos kepada Radar menuturkan setelah dilakuka penyegelan oleh Satpol PP Pada 31 Oktober 2019 lalu, pengurusan perizinan akhirnya diambil alih oleh pihak desa dan berhasil ditempuh sehingga bangunan ruko-ruko tersbeut sudah memiliki IMB.

“IMB-nya sudah keluar. Bangunan ini sekarang sudah berizin. Tindak lanjut kita setelah ini, Satpol PP line dan segel yang kita pasang beberapa waktu lalu akhirnya kita lepas, kita buatkan berita acaranya karena pembukaan segel ini resmi,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, sanksi kepada pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin, maka tempat usaha atau bangunannya akan disegel serta tidak diperkenankan ada aktivitas sampai dengan seluruh perizinan ditempuh.

“Kalau ini tidak selesai dan tidak keluar IMB maka tidak akan kita buka. Itu sanksinya. Apa yang kita lakukan bukan tanpa alasan, kita mendorong siapapun untuk tertib hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku dalam hal ini adalah Peraturan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Warnawan Kuwu Desa Krandon, Kecamatan Talun menuturkan, aset yang disegel tersebut adalah benar berdiri di atas tanah milik Pemdes. Awalnya menurut Warnawan, pihak Pemdes menjalin kemitraan dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan pembangunannya. Namun belakangan diketahui jika ada persoalan yang timbul karena sampai dengan bangunan selesai izin tak kunjung turun.

2

“Akhirnya karena ada masalah, yang pihak ketiga ini kita batalkan kerjasamanya. Sekarang kita ambil alih termasuk proses pengurusan perizina ke Pemkab Cirebon kita yang lakukan. Sekarang sudah keluar perizinannya dan mudah-mudahan bisa langsung beroperasi,”bebernya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait