Sementara kalau membuat undang-undang perubahan dapat dianalogikan seorang muslim yang sedang melaksanakan salat qadla. Walaupun melakukan qadla salat Subuh hari Senin pada hari Selasa, tetap dimaknai sebagai perbuatan hukum hari Senin. (*)
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik