Pogram pendampingan kali ini adalah yang khusus pada anggaran penanganan Covid-19. Di mana dalam waktu dekat dana penanganan Covid-19 ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemkot.
Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati mengatakan proses pendampingan kejaksaan ini dirasa sangat diperlukan agar dalam pelaksanaanya nanti. Setiap SKPD yang menjalankan program dan kegiatan dari dana yang bersumber penanganan Covid-19 bisa sesuai koridor administrasi dan hukum.
“Saya sudah mintakan kepada setiap dinas dan badan yang menjadi pengguna anggaran dalam penanganan Covid-19 segera berkoordinasi teknis dengan kejaksaan,” kata Eti. (azs)