Mudik Tetap Dilarang, 15 Ribu Kendaraan Dipaksa Balik

Sabtu 02-05-2020,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Aturan larangan mudik tetap berlaku dan tidak berubah. Untuk memperkuat aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,\" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/5).

Dijelaskannya, hal tersebut sebagai tindak lanjut atas usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Sehingga, perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik.

Ditegaskannya, sebelum Surat Edaran terbit, aturan yang berlaku soal larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. \"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa,\" katanya.

Ditambahkannya, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara jaga jarak fisik yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terangnya.

2

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan akan tetap melakukan upaya penghalauan bagi mereka yang nekat mudik. Meskipun dengan membawa surat keterangan dari RT/RW yang ramai dibicarakan agar diizinkan mudik. \"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar,\" katanya.

Masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik. Surat pengantar RT/RW, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Istiono menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.

\"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik,\" tuturnya.

Sementara Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan berbagai modus dilakukan pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas di sejumlah check point. Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut kendaraan beserta pemudiknya. Soalnya pengecekan petugas hanya diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, minibus, dan sepeda motor.

\"Penyekatan ini hanya untuk orang-orang yang mudik. Kalau truk barang, tidak dilarang melintas. Truk ini akhirnya dimanfaatkan untuk mengangkut mobil. Ya untuk mudik juga,\" katanya.

Selain itu, ada juga yang menggunakan bus untuk melintas, jika diperiksa sekilas tak berpenumpang, namun mereka menyelundupkan pemudik di dalam bagasi bus.

Terkait hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 15.000 kendaraan pribadi, bus, dan travel yang membawa penumpang mudik. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait