PSBB Kota Cirebon: Penyekatan di 7 Titik Ini

Selasa 05-05-2020,18:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Seperti daerah lain di Jawa Barat, Kota Cirebon juga bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan Rabu (6/5) besok. Walikota Cirebon Nashrudin Azis bersama unsur Forkopimda menyatakan siap melaksanakan PSBB.

Walikota Nashrudin Azis yang juga ketua Gugus Tugas mengatakan, PSBB dalam skala yang semi sebetulnya telah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. Di mana pihaknya mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat di ruang publik dan fasilitas umum lainya.

Hanya saja, sambung Azis, PSBB yang akan mulai 6 Mei sifatnya lebih ketat karena punya payung hukum yang lebih kuat. Seperti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur Jabar 443/kep.259-Hukham/2020 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2020.

Baca juga:

Perwali PSBB Kota Cirebon Resmi Diterbitkan, Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang, Restoran Hanya Layani Take Away

PSBB Kota Cirebon Targetkan Aktivitas Publik Hanya 30 Persen

“PSBB nanti lebih meningkatkan, memepertajam, diperluas, dan dipertegas. Yang paling penting peran masyarakat. Sukses tidaknya menekan Covid-19 sangat bergantung pada kesadaran masyarakat Kota Cirebon itu sendiri,” kata Azis usai menggelar rapat dengan unsur Forkompimda, Senin (4/5).

2

Penegasan mekanisme PSBB juga disertai dengan sanksi. Mekanisme rinci dan sanksinya sendiri sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Misalnya, bagi pelanggar PSBB sudah siap diberikan sanksi manakala ada pelanggar dari aturan PSBB. Bisa saja bubarkan kerumunan secara tegas, apabila mengulang lagi kesalahan, akan diberikan hukuman.

“Sanksi terberatnya bagi pelangga, ada hukuman maksimal 1 tahun kurungan dan denda Rp100 juta. Masyarakat, pengelola industri dan perniagaan, misalnya toko-toko yang mestinya memberlakukan aturan social distancing tapi tidak patuh, juga akan disegel karena tidak mematuhi PSBB,” kata Azis.

Untuk pengendalian dan penerapan PSBB menjadi tanggung jawab gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari Pemkot Cirebon, TNI/Polri dan instansi vertikal lainya. Pengawasan terhadap pasar dan supermarket, akan dilakukan montoring.

Sementara penyekatan selama PSBB akan dilakukan pada 7 titik yang menjadi perbatasan wilayah Kota Cirebon dengan daerah tetangga. Seperti Pos Tangkil, Pilang (Sukapura), Tuparev, Korem 063 SGJ (depan eks Giant), wilayah Pelandakan (perbatasan Talun), Penggung, dan Kalijaga/Lemahwunguk (perbatasan Mundu).

Untuk pengawasan dan penertiban di lokasi pos penyekatan tersebut, setelah berlakunya PSBB, akan lebih dalam. Bukan sekadar memeriksa identitas pengemudi, tapi petugas akan mengecek isi di kendaraan, serta jumlah orang atau penumpang di dalamnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait