Transportasi Dilonggarkan, Mudik Dilarang

Jumat 08-05-2020,23:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Sementara itu, Kementerian BUMN melarang PT Garuda Indonesia untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik. Garuda diminta tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini.

“Tetap konsisten tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. Namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan. Kita mendorong Garuda supaya ketat,” ucapnya.

Kementerian BUMN, lanjut Arya, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan pemerintah untuk transportasi udara.

“Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan. Sehingga tidak melanggar,” paparnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait