MAJALENGKA - Pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, layanan dunia perbankan tetap buka dan melayani nasabah, tak terkecuali Perumda BPR Majalengka.
Direktur Operasional Perumda BPR Majalengka, Asep Muhamad Jamaludin, SE menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, layanan BPR Majalengka tetap buka dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. “Tetap jaga jarak, dan cuci tangan sebelum masuk kantor BPR Majalengka,” ujar Asep diiyakan Kepala Divisi Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Umum, Ronni Dhiana Isnandi, SH SIP MH.
Dijelaskan Ronni, jam operasional selama Ramadan dan masa PSBB yakni buka dari pukul 08.00 sampai 14.00 untuk pelayanan kas, dan pelayanan operasional pukul 08.00 hingga 15.00. (ara)