Pedagang Keluhkan Pembatasan Jam Operasional

Selasa 12-05-2020,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA-Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka telah mengambil langkah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini berdampak pada melambatnya roda perekonomian masyarakat dan menurunnya kegiatan ekonomi akibat pembatasan aktivitas di luar rumah. Kondisi ini sangat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah, termasuk para pengusaha kecil.

Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, mendapat keluhan dari pelaku usaha makanan. Mereka menilai, pembatasan waktu jam operasi dari pukul 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.

Salah satu pelaku usaha kuliner, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari pukul 03.00-18.00 WIB, secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.

\"Ini kan ini bulan puasa. Saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Kalau begitu tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,\" ungkapnya, Sabtu (9/5).

Ivan juga menjelaskan, selama penerapan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya menjaga kontak. Dengan demikian, jelas dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

\"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa  dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter,\" ucap Ivan, yang bergerak dalam usaha kuliner.

Dia pun tidak menampik, konsep tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

2

\"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,\" jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.

\"Inisiatif saja (kirim surat). Ngobrol-ngobrol sama tukang warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan aturan PSBB tersebut,\" jelasnya.(bae)

Tags :
Kategori :

Terkait