Polres Majalengka Gencar Razia Miras di Bulan Ramadan dan Masa PSBB

Selasa 12-05-2020,17:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Majalengka menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran minuman keras, Senin malam (11/5). Sebanyak 34 botol miras berbagai merek disita dari warung milik RN (34), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Warung tersebut terletak di Jl Raya Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satreskoba Polres Majalengka guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\"Operasi pekat yang ditingkatkan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka di saat bulan suci Ramadan,\" ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori.

Sementara itu, hal serupa dilakukan Polsek Leuwimunding. Senin malam (11/5), pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Leuwimunding menyita 13 botol miras berbagai merek dari warung jamu milik AS (36) warga Leuwimunding, Kabupaten Majalengka dan warung kelontong milik MS (50) warga Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Leuwimunding Iptu Edi Purwanto mengatakan, Operasi Pekat Lodaya tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

\"Banyak tindak kriminalitas yang diawali dengan mengonsumsi miras. Dengan operasi pekat ini agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan ini,” katanya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait