Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikecam, Digugat Lagi ke Mahkamah Agung

Sabtu 16-05-2020,00:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

\"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Bamsoet.

Menurutnya, meskipun kenaikan iuran BPJS nominalnya sedikit berbeda, namun langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan. Karena hal itu bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini.

Dia meminta pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat. Karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Apalagi, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu berlaku 1 Juli 2020 dan iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu berlaku 1 Juli 2020. Sedangkan, iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu berlaku pada 2021 mendatang. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait