Kasus Eksploitasi ABK Asal Indonesia di Kapal China Dilaporkan Dewan HAM PBB

Sabtu 16-05-2020,02:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, pelaporan ini bertujuan agar Dewan HAM PBB memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut.

\"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu, kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB,\" kata Dini melalui keterangannya, Kamis (14/5).

Pelaporan itu disampaikan perwakilan Indonesia, Duta Besar Hasan Kleib yang juga menjabat sebagai Wakil Tetap RI pada PBB, WTO, dan organisasi internasional lain dalam pertemuan di Jenewa, 8 Mei lalu.

\"Pemerintah telah mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada ABK yang dinilai termasuk kelompok rentan dan sering luput dari perhatian,\" ujarnya.

Menurut Dini, perlindungan kepada para ABK ini penting karena mereka menjadi tulang punggung dalam industri pangan di tengah situasi pandemi virus corona saat ini.

\"Perlindungan kepada para pekerja di industri perikanan ini penting karena menjadi salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global,\" imbuhnya.

2

Sementara di dalam negeri, Dini memastikan proses hukum akan dilakukan pada pihak penyalur. Ia mengatakan, polisi tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

\"Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut,\" ucapnya.

Dapat disampaikan, dugaan eksploitasi itu terungkap dari laporan media Korea Selatan, MBC. Stasiun televisi tersebut pertama kali menerima informasi dugaan eksploitasi dari laporan sejumlah WNI ABK yang bekerja di suatu kapal ikan berbendera China.

Dalam kesaksian kepada MBC, sejumlah WNI ABK mengaku diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut mulai dari bekerja hingga 18 30-jam, tidak diberi makanan layak, waktu istirahat yang minim, hingga pemberian upah tidak sesuai kontrak.

Sebanyak empat WNI ABK juga dikabarkan meninggal dunia di atas kapal karena sakit, salah satunya bernama Ari (24). Jasadnya dibuang begitu saja di tengah laut dengan upacara seadanya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait