Salat Idul Fitri di Rumah Minimal Empat Orang

Sabtu 16-05-2020,08:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Syafei menyampaikan cara shalat idul fitri di rumah.

Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

\"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain,\" kata Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5).

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal empat orang.

“Jadi, salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi ke depan, kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.

“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khutbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.

2

Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.

“Kami dari MUI berharap, pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idul Fitri di lapang, masjid,” katanya. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait