Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Begini Cara Mendapatkannya

Sabtu 16-05-2020,21:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan baru. Seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek.

Larangan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19. Masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Harus ada pembatasan. Sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (15/5). Pergub 47/2020 juga mengatur pengecualian pembatasan bepergian bagi 11 sektor.

Di Jakarta, lanjut Anies, PSBB masih berlaku. Tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Saat ini Jakarta sedang dalam fase menentukan untuk mengurangi kasus Covid-19. Karena itu, warga tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian. Terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sector yang diizinkan berkegiatan.

Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta. Lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Menurut Anies, mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian. Tetapi harus mengurus surat izin secara virtual.

Surat bisa diurus melalui web www.corona.jakarta.go.id. Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan, tinggal mengunduh form aplikasinya. Lalu melengkapi surat keterangan terkait pekerjaannya. Selain itu, harus dilengkapi konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

“Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu. Ini adalah momentum untuk menjaga tetap berada di rumah,” papar Anies.

2

Surat izin keluar-masuk ini, kata Anies, juga harus diurus oleh masyarakat yang akan ke Jakarta. Tanpa ada surat izin masuk ini, masyarakat tidak bisa masuk kawasan Jakarta. Proses pengecekannya nanti dilakukan bersama kepolisian.

“Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta kembali dan ada proses karantina bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” ucapnya.

Kendati demikian, keharusan mengurus SIKM ini tidak berlaku untuk masyarakat yang bekerja di sektor dikecualikan yang berdomisili di Bodetabek dan Jakarta.

“Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor. Baik tinggal di Bodetabek atau di Jakarta bisa keluar masuk tanpa izin. Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar Jabodetabek,” tutur mantan Mendikbud ini. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait