PSBB Kota Cirebon Jilid 2, Pedagang Bisa Beraktivitas dengan Syarat

Senin 18-05-2020,18:24 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - PSBB Jawa Barat berakhir besok, Selasa (19/5). Tapi kota/kabupaten diberikan kewenangan untuk memperpanjang PSBB atau mengakhirinya. Untuk Kota Cirebon, Walikota Nashrudin Azis sudah memutuskan memperpanjang PSBB hingga 2 Juni 2020.

Menariknya, walikota akan memberikan kelonggaran atau relaksasi pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, dan aktivitas pedagang lainnya selama PSBB jilid 2 ini. Jika selama ini hanya buka sebagian, yakni pada kios-kios atau tenant prioritas, kali ini akan ada kelonggaran, asal mengutamakan protokol pencegahan Covid-19.

Azis mengambil contoh pada wilayah Kota Tasikmalaya. “Kota Tasik Matahari boleh buka asal Matahari bisa mengendalikan pengunjung,” tandas Azis di sela-sela rapat di Balai Kota bersama Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dan para kepala dinas, Minggu (17/5).

Azis menegaskan, akan menggunakan kebijakan lokal, yakni selama PSBB jilid 2 tetap membolehkan para pedagang beraktivitas, sepanjang memenuhi persyaratan social and physical distancing. Para pedagang atau pengelola pusat-pusat perbelanjaan wajib membuat pernyataan.

“Manajemen atau pengelola harus menandatangani surat pernyataan. Jika melanggar syarat yang ditetapkan (tak bisa mengendalikan para pengunjung, red) maka pusat perbelanjaan atau pasar akan ditutup hari itu juga,” tandas Azis.

Walikota menilai perlu siasat agar PSBB sesuai target yang diharapkan. “Ini upaya kita mensukseskan PSBB dan ini harus dikontrol. Kalau pusat perbelanjaan tidak mengontrol, maka kita tutup tempat perbelanjaannya. Sekarang kita upayanya mengendalikan dan payung hukumnya adalah PSBB. Misalkan boleh buka, tapi menerapkan social distancing atau physical distancing,” terang Azis.

Hari ini, Senin (18/5) walikota telah mengundang pengelola pusat perbelanjaan, termasuk kepala pasar. Mereka dipanggil terkait rencana relaksasi pusat perbelanjaan, tapi dengan tetap mengacu protokol Covid-19.

2

Perpanjangan PSBB direspons akademisi Prof Dr Adang Djumhur Salikin MAg. Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir untuk saat ini, di Kota Cirebon terdapat 7 orang yang positif, 337 ODP, dan 11 PDP. Dengan demikian, katanya, perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa dikatakan sudah relatif aman.

Sementara, diperkirakan ada sekitar 63% daerah di Jawa Barat yang sudah relatif aman dapat dilakukan relaksasi. “Tentu saja, pemerintah yang berwenang untuk mengevaluasi dan menentukan status Kota Cirebon, bisa atau tidak direlaksasi pada tahap berikutnya,” ungkapnya.

Bila ditinjau terhadap kehidupan ekonomi, kata Adang, tentunya hal tersebut akan sangat mungkin dilakukan relaksasi. Meskipun protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diperhatikan. Namun persoalannya, lanjut Adang, sebentar lagi akan menghadapi Idul Fitri.

Jika dilakukan relaksasi, maka akan berpotensi membuat gelombang mudik masyarakat yang datang dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung.

“Walaupun sudah ada larangan mudik. Dilihat dari sisi ini, (potensi terjadi gelombang mudik) nampaknya perpanjangan PSBB ini masih sangat diperlukan,” jelas Adang.

Ia juga turut menyoroti pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik check point yang dianggap masih kurang tegas dan longgar karena batasannya yang tidak tegas. “Secara umum, saya masih lebih cenderung mendukung PSBB, sampai kondisi Covid-19 benar-benar landai pertumbuhannya,” ucapnya. (abd/awr)

Tags :
Kategori :

Terkait