INDRAMAYU-Satu toserba dan toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5) sore. Penertiban itu dilakukan karena terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin MH mengatakan, keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tempat usaha tersebut tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020. Selain itu juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter, bahkan sampai berdesakan,” tegas Kamsari.
Pantauan di lapangan, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas. Massa yang semula berdesak-desakan langsung pergi dari lokasi. Mereka langsung dibubarkan secara paksa oleh petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.
Kamsari mengatakan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada kedua pemilik usaha melalui surat peringatan pertama. Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela. Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Untuk Toserba hanya lantai dua saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Untuk lantai satu masih boleh beroperasi karena menjual barang kebutuhan pokok,” tuturnya.
Kamsari menambahkan, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu, untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. (oet)