Razia Timbangan Pedagang Pasar

Kamis 21-05-2020,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Banyak alat timbangan milik pedagang di pasar tradisional, dirazia petugas Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan. Alat timbangan dibawa ke bengkel timbangan di kantor Badan Metrologi Legal.

Selain hasil razia, tidak sedikit juga pedagang dengan kesadaran sendiri menera ulang alat timbangan mereka. Alat timbang, baik berukuran besar maupun kecil ramai-ramai dibawa ke bengkel guna di tera.

”Teknis kita datang ke pasar-pasar di desa, kecamatan. Ada juga pedagang datang ke kita,” jelas Kepala Dinkopdagperin Kuningan Ir Bunbun Budhyaksa melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismayana di sela tera ulang banyak timbangan milik pedagang, Rabu (19/5).

Meski masa pandemi coronavirus disease (Covid-19), petugasnya banyak melayani tera ulang timbangan di kantor. Ia kerap memastikan alat timbangan pedagang di banyak pasar tidak rusak. Sehingga merugikan konsumen. Terlebih, meremaan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah sudah mula terasa.

Sebenarnya, sudah menjadi kewajiban pedagang untuk menera ulang alat timbang dagangan mereka setiap satu tahun sekali. Semestinya, mereka tidak harus menunggu didatangi petugas tera, melainkan datang sendiri ke bengkel UPTD Metrologi Legal. 

“Tapi alhamdulillah, selalu ada saja pedagang datang ke sini untuk tera ulang,” ucap Eris.

Bahkan berkat seringnya sosialisasi ke desa, kecamatan hingga pengelola pasar, tidak sediki, pedagang datang membawa alat timbangannya yang rusak untuk diperbaiki. Petugasnya tidak sendiri. Untuk perbaikan, Ia menggandeng pihak ketiga jasa reparasi timbangan.

Eris mengaku memiliki target pengawasan rutin pada aktivitas timbangan para tengkulak, pasar modern dan heleur gabah. Usaha itu, memiliki transaksi besar. Yang tentu riskan dimainkan untuk mengeruk keuntungan lebih. Sebab itu, Ia telah bekerjasama dengan Perum Bulog dalam penerbitan SKHP.

“Siapa pun yang mengirim beras ke Bulog, harus ada Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari kami,” kata Eris.(tat)

Tags :
Kategori :

Terkait