INDRAMAYU - Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengimbau kepada umat Islam di Bumi Wiralodra untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 443/1290/BPBD tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
“Kami mengimbau sebaiknya salat Ied nya jamaah di rumah saja bersama keluarga inti,” kata dia saat kunjungan kerja di Kecamatan Kandanghaur, Jumat (22/5).
Taufik menjelaskan, imbauan untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah maupun sendiri di rumah masing-masing itu karena sampai saat ini penyebaran Covid-19 belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan, serta masih banyaknya warga Indramayu yang berstatus sebagai ODP dan PDP.
Selain itu, edaran tersebut merupakan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan MUI Kabupaten Indramayu.
Bersama dengan surat edaran itu, Pemkab Indramayu juga memberikan panduan salat Idul Fitri di rumah berdasarkan Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kalfiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid.
“Takbir keliling juga kami ditiadakan, untuk keramaian-keramaian kita kurangi. Silaturahmi bisa pakai telpon dulu, diatur lah,” jelasnya.
Selain menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19, Taufik juga berharap agar saat melaksanakan salat Idul Fitri, umat muslim di Indramayu meminta kepada Allah SWT supaya wabah pandemi Covid-19 cepat berlalu. (kho/mid)